Jumat, 03 April 2009

PEMBINAAN WARGA NEGARA ( UNIVERSAL )


Warga negara, bangsa atau rakyat merupakan salah satu syarat terbentuknya suatu negara. Sehingga keberadaannya sangat berpengaruh terhadap berkembangnya suatu negara. Kredibilitas, loyalitas dan kualitas suatu bangsa juga berperan aktif dalam membesarkan suatu negara. Dengan hal tersebut maka perlu adanya pembinaan warga negara dalam pemahaman ideologi, politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya serta mempertahankan eksistensi negara baik lokal, regional maupun internasional ( pertahanan dan keamanan).
Perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang pengertian warga negara dilihat dari pendekatan hukum. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 dinyatakan bahwa Warga negara adalah penduduk asli dan bangsa lain yang disyahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.

Penduduk asli disini adalah penduduk asli Indonesia yang digolongkan pada bumiputera. Sedangkan Bangsa lain disini adalah peranakan dengan syarat yang dianut dalam undang-undang diantaranya :
  1. Mengakui Negara Republik Indonesia sebagai tanah airnya.
  2. Bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia.
  3. Berkedudukan di Indonesia berturut-turut 5 tahun.
Syarat tersebut direalisasikan dalam bentuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang merupakan identitas seseorang dimana yang bersangkutan tinggal. Kartu Tanda Penduduk ini memiliki fungsi antara lain :
  1. Menjelaskan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
  2. Sebagai penduduk yang terdaftar di Rt dan Rw setempat.
  3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui kelahiran, pengangkatan, permohonan yang dikabulkan, pewarganegaraan, akibat perkawinan, turut ayah atau ibu dan karena pernyataan.
Ketika seseorang mendapatkan status kewarganegaraan, maka orang tersebut secara otomatis mempunyai hak dan kewajibannya, dan ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya, maka secara otomatis pula orang tersebut akan kehilangan hak dan kwajibannya. Hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya status kewargaegaraan Republik Indonesia adalah:
  1. Masuk kedalam angkatan militer negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman.
  2. Anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya.
  3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
  4. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
  5. Dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) atas permhonan orang yang bersangkutan.
  6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Asing.
  7. Dengan tidak diwajibkan turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara Asing.
  8. Mempunyai pasfor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku.
  9. Tanpa ijin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masukdalam dinas negara asign atau organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota.
  10. Memperoleh kewarganegaraan lain.
  11. Dinas Negara selama lima tahun berturut-turut bertempat tinggal diluar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga negara.
Dengan memperhatikan hal tersebut, maka amatlah penting pembinaan warga negara RI terutama yang nantinya berhubungan dengan hukum dan politik.

* episode berikutnya Insya Allah akan saya susun tentang pembinaan warga negara dalam hubungannya dengan politik.

Tidak ada komentar: