Senin, 13 April 2009

PEMBINAAN WARGA NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TEORI POLITIK

Untuk mendefinisikan Ilmu Politik sangatlah sulit karena sampai saat ini ternyata pakar politik maupun pakar hukum belum dapat menentukan pengertian dasar tentang ilmu politik maupun ilmu hukum. Kesulitan ini disebabkan terlalu banyaknya referensi dan pendapat para pakar politik yang pada kenyataannya sampai saat ini pendapat tersebut masih tidak sesuai dengan realita yang ada (The Real Fact). Begitu juga menurut Immanuel Kant seorang filosofis dari negara Jerman yang intinya beliau mengatakan bahwa "Tidak ada satupun yang bisa mendefinisikan tentang Ilmu Hukum".Tetapi walaupun demikian kondisinya, kita harus mempunyai beberapa pandangan tentang Ilmu Politik.

Jumat, 03 April 2009

PEMBINAAN WARGA NEGARA ( UNIVERSAL )


Warga negara, bangsa atau rakyat merupakan salah satu syarat terbentuknya suatu negara. Sehingga keberadaannya sangat berpengaruh terhadap berkembangnya suatu negara. Kredibilitas, loyalitas dan kualitas suatu bangsa juga berperan aktif dalam membesarkan suatu negara. Dengan hal tersebut maka perlu adanya pembinaan warga negara dalam pemahaman ideologi, politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya serta mempertahankan eksistensi negara baik lokal, regional maupun internasional ( pertahanan dan keamanan).
Perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang pengertian warga negara dilihat dari pendekatan hukum. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 dinyatakan bahwa Warga negara adalah penduduk asli dan bangsa lain yang disyahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.